Faktur Pajak
Untuk pelanggan Nevacloud yang membutuhkan faktur pajak, dapat mengikuti langkah berikut:
- Login Nevacloud Manager.
- Klik menu Support.
- Klik simbol +.
- Isi detail tiket dengan tujuan permohonan faktur pajak. Untuk isian department bisa dipilih sales.
- Lampirkan NPWP. (maksimal size 2MB)
- Klik Open Ticket.
Informasi Penting
- Status Pengukuhan Nevacloud adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka setiap tagihan untuk deposit akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.
- Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelarasan dengan ketentuan baru terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022) dalam Pasal 18 ayat (1): “(1) e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.”